pajak kendaraan bermotor

Tadi pagi aku pergi ke samsat, apalagi kalau bukan bayar pajak kendaraan. Yah, kita kan sebagai biker yang baik :mrgreen: harus bayar pajak kan? Yang patut di inget, di dalam pajak kendaraan tersebut sudah termasuk asuransi kecelakaan (jasa raharja), biaya perbaikan jalan (walau masih banyak jalan bolong) dan juga untuk membiayai pak polisi buat ngatur jalan. Nah besaran pajak tergantung cc-nya dan tanggal pembuatan walau kadang cc sama beda merek beda pajak. Kebetulan jumlah pajak yg harus kutanggung sebesar 170rb/tahun + parkir 20rb/tahun. Yang jadi masalah, bila kita telat membayar kita diharuskan membayar denda sekalian, lha kalo belum jatuh tempo tak ada reward, meskipun tahun lalu gubernur Jatim memberlakukan reward untuk masa 3 bulan (kebetulan aku dapat reward 2800). Tapi lha mbok yao kebijakan reward ini diberlakukan seterusnya, misal seminggu sebelum jatuh tempo mendapat 1% dari PKB, dua minggu sebelumnya 2%, dan seterusnya. Kan nanti akan semakin banyak orang yg rela membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Ya tho? Monggo direnungkan…

Ditandai:

2 komentar di “pajak kendaraan bermotor

  1. Bonsai Biker 11 Mei 2010 pukul 10:21 Reply

    wni yang baik setia bayar pajak

  2. phantomxy 12 Mei 2010 pukul 04:53 Reply

    yup, tp sebagai pegawai pajak yg baik, jangan ngemplang pajak ya :mrgreen:

Tinggalkan Balasan ke phantomxy Batalkan balasan